Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan

    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan

    Lebak, PublikBanten id Bayah – Mungkin sudah tidak asing lagi, maraknya aktivitas pertambangan Batu bara (BB) ilegal di Lebak Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga terkesan sulit tersentuh oleh hukum alias Kebal Hukum. 

    Hal ini dapat dilihat dari lalu lalangnya kendaraan besar pengangkut batu bara ilegal yang beroperasi di jalan raya, seakan mendominasi pengendalian dan tindakan hukum pihak Pemerintah.

    Yakni, ditambah lagi atas adanya dugaan oknum pejabat institusi Perum Perhutani, diduga dalam pembiaran aktivitas tambang batu bara ilegal yang disinyalir sebagai backup.

    Pasalnya, kerusakan di kawasan hutan tersebut dan lingkungan hidup serta ekosistem didalamnya semakin meluas dari makarnya penambangan batu bara ilegal di wilayah hutan Perum Perhutani KPH Banten BKPH Bayah RPH Bayah Selatan dan RPH Panyaungan Timur.

    Sementara itu berdasarkan informasi dilapangan pembiaran tambang batu bara ilegal ini terjadi secara terus menerus karena diduga adanya dukungan dari oknum perum perhutani sehingga para penambang terus melakukan aktivitas kegiatan menambang batu bara tersebut.

    “Menurut informasi untuk blok sangko sawidak (lokasi kehutanan-red) lagi rame, kayaknya fee nya juga masuk ke oknum perum perhutani bro, maka dari itu mereka tutup mata, ” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan.

    Ditempat terpisah, Ketua umum LSM KPKB, Dede Mulyana mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan data hasil observasinya ke tim kuasa hukum untuk bahan pelaporan.

    “Data terduga para pengusaha tambang batu bara ilegal sejumlah 49 orang kurang lebih sudah kami serahkan ke tim kuasa hukum, dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan pihak oknum perum perhutani.

    Karena tim kuasa hukum masih menyelesaikan pemberkasan surat pelaporan pelaporan, oleh karena itu kami minta kepada Gakkum KLHK untuk segera turun kelapangan melakukan tindakan hukum, ” tegas Dede Mulyana, Kamis (31/10/24).

    Untuk sementara itu, awak media online masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak perum perhutani KPH Banten BKPH Bayah, sampai berita ini ditayangkan.  

    ( Red)

    gakkum klkk segera periksa oknum perhutani kph banten bpkh bayah dan 49 terduga pengusaha batu bara ilegal di lebak selatan
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi...

    Artikel Berikutnya

    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami